Anak Kecil Ikut Shalat Jama’ah Di Masjid, Apakah Memutus Shaf?

Fatwa Syaikh Khalid Al Mushlih

Soal:

Peserta halaqah tahfidz yang berusia antara 6 sampai 10 tahun ikut shalat bersama orang dewasa di shaf-shaf awal.
Bagaimana hukumnya? Perlu diketahui, banyak diantara mereka yang sering menoleh ketika shalat. Apakah shaf shalat menjadi putus karena keberadaan mereka?
Jawab:
الحمد لله، وصلى الله وسلم وبارك على رسول الله، وعلى آله وصحبه.أما بعد
Jawaban untuk pertanyaan anda, kami katakan, billahi ta’ala wat taufiq, tidak mengapa mereka ikut shalat dan boleh menempatkan mereka di shaf-shaf karena anak-anak yang sudah berusia 7 tahun itu memang diperintahkan untuk shalat. Dan shalat mereka sah, juga keberadaan mereka dalam shaf juga sah (tidak memutus shaf, red).
Adapun kekurangan-kekurangan yang mereka lakukan dalam perkara-perkara wajib dalam shalat, hendaknya mereka diperingatkan, dibimbing dan diajari. Wallahu a’lam.